Barang Pindahan Dari Luar Negeri Bebas Pajak
Barang pindahan dari luar negeri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2008 tentang pembebasan bea masuk atas import barang pindahan hal ini berlaku bagi masyarakat yang sedang bekerja atau belajar di luar negeri dan mau pulang ke Indonesia dapat menggunakan fasilitas ini agar bisa bebas bea masuk dan pajak atas barang-barang pindahannya.
Persyaratan nya sebagai berikut :
- Langsung mendatangi kantor KBRI atau kantor perwakilan di luar negeri.
- Mengisi formulir yang berisi daftar barang pindahan dan perkiraan nilainya berapa.
- Menyampaikan surat keterangan yang diperlukan seperti surat keterangan pindah, serta fotocopy paspor, tiket atau boarding pass, KTP, atau NPWP (jika diperlukan).
- Wajib menggunakan pengusaha jasa pengiriman barang yang memiliki cabang di Indonesia.
Hal ini berlaku juga untuk WNA yang ditugaskan kerja di Indonesia.
Posting Komentar untuk "Barang Pindahan Dari Luar Negeri Bebas Pajak"