Alur Rekomendasi BNPB
Dalam rangka Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan virus COVID-19 di Indonesia, kini untuk pengajuan rekomendasi BNPB dapat dilakukan secara online melalui sistem INSW yang merupakan sinergi antara LNSW, BNPB, DJBC, Kementerian Kesehatan, dan BPOM.
Lingkup komoditi yaitu hand sanitizer, bahan baku hand sanitizer dan produk mengandung desinfektan, test kit dan reagent laboratoriun, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, dan alat pelindung diri. (Sumber: BTKI)
Pemohon yaitu bisa dari Pemerintah Pusat, Pemda, BLU, Yayasan/Lembaga non profit, Perseorangan/swasta untuk kegiatan non komersial, Perseorangan/swasta untuk kegiatan komersial.
Alur pengajuannya adalah sebagai berikut:
- Akses ke website INSW (insw.go.id), klik menu Aplikasi INSW, lalu pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat. Lingkup rekomendasi BNPN untuk pengecualian ketentuan tata niaga impor dan atau pemberian fasilitas fiskal.
- Pilih menu Pengajuan rekomendasi BNPB.
- Isi formulir secara lengkap seperti identitas, nama, alamat lengkap, telepon, tujuan distribusi dan unggah dokumen persyaratan sesuai jenis pemohon seperti no. BL/AWB, no. CIPL, surat pernyataan, surat hibah, CoA.
- Isi data moda transportasi, lokasi muat dan bongkar, komoditi, dan uraian barang.
- Proses analisa dan persetujuan pengajuan rekomendasi.
- Penerbitan persetujuan / penolakan pengajuan rekomendasi.
Pemohon dapat memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur tracking pengajuan rekomendasi BNPB di website INSW dengan memasukan nomor pengajuan yang telah diterima sebelumnya.
Berikut contoh surat rekomendasi dari BNPB:
Catatan:
Ketentuan pada layanan ini berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020.
Posting Komentar untuk "Alur Rekomendasi BNPB"