Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan Mengurus Akte Kelahiran Anak



Berikut persyaratan untuk membuat akte kelahiran anak :
  1. Mengisi form F-2.01 dari kecamatan.
  2. Fotocopy KTP suami istri.
  3. Fotocopy kartu keluarga.
  4. Fotocopy buku nikah.
  5. Asli surat keterangan lahir.

Jika semua dokumen sudah disiapkan maka bisa langsung datang ke kantor kecamatan setempat dengan membawa dokumen tersebut dan pastikan usia anak tidak lebih dari 1 bulan, jika lebih pengurusannya di kantor Dukcapil. Kurang lebih proses jadi nya 1 minggu.


Catatan :
  • Semua dokumen di fotocopy untuk arsip.
  • Ketika anak lahir jangan menunda untuk mengurus akte lahir karena akte kelahiran merupakan dokumen yang penting.


Posting Komentar untuk "Persyaratan Mengurus Akte Kelahiran Anak"