Persyaratan Mengurus Akte Kelahiran Anak
Berikut persyaratan untuk membuat akte kelahiran anak :
- Mengisi form F-2.01 dari kecamatan.
- Fotocopy KTP suami istri.
- Fotocopy kartu keluarga.
- Fotocopy buku nikah.
- Asli surat keterangan lahir.
Jika semua dokumen sudah disiapkan maka bisa langsung datang
ke kantor kecamatan setempat dengan membawa dokumen tersebut dan pastikan usia
anak tidak lebih dari 1 bulan, jika lebih pengurusannya di kantor Dukcapil. Kurang
lebih proses jadi nya 1 minggu.
Catatan :
- Semua dokumen di fotocopy untuk arsip.
- Ketika anak lahir jangan menunda untuk mengurus akte lahir karena akte kelahiran merupakan dokumen yang penting.
Posting Komentar untuk "Persyaratan Mengurus Akte Kelahiran Anak"