Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proses Pembuatan KK atau Kartu Keluarga Beda Domisili Bagi Pasangan Baru Menikah



Berikut cara mengurus KK (Kartu Keluarga) bagi pasangan yang baru menikah khusus nya beda domisili dari kabupaten ke kota.

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menentukan siapa yang pindah, apakah pihak istri yang ikut ke alamat suami atau suami yang pindah ke alamat istri.

Kedua, jika sudah menentukan siapa yang pindah misalkan pihak istri di kabupaten ikut domisili suami di kota maka dari pihak istri harus membuat surat pindah di DUKCAPIL sesuai domisili. Sebelumnya dokumen yang harus disiapkan yaitu surat pengantar RT & RW untuk pindah, copy KK, copy KTP suami dan istri untuk dibawa ke kantor kelurahan, setelah itu ke DUKCAPIL untuk membuat surat pindah.

Ketiga, setelah mendapatkan surat pindah dari DUKCAPIL kabupaten maka proses selanjutnya mengurus ke DUKCAPIL kota untuk proses tarik data, dokumen yang dibawa hanya surat pindah, copy buku nikah dan mengisi form, setelah itu surat pindah di tandatangani dan stempel.

Keempat, setelah itu bisa langsung ke kantor kecamatan kota untuk proses cetak KK dan KTP. Dokumen yang harus disiapkan yaitu surat pengantar RT & RW dari suami, surat pindah dari DUKCAPIL, copy buku nikah, copy KTP suami dan istri, copy KK lama suami. Proses cetak KK nya 2-3 hari dan untuk KTP tergantung stock blanco nya jika tidak tersedia maka dikasih resi untuk KTP sementara.

Tips :
1. Sebaiknya semua dokumen di copy dulu untuk arsip.
2. Bawa dokumen selengkap mungkin agar tidak bolak balik.
3. Jangan lupa di check kembali dokumen yang sudah jadi.

Posting Komentar untuk "Proses Pembuatan KK atau Kartu Keluarga Beda Domisili Bagi Pasangan Baru Menikah"