Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kesisteman Dalam Transportasi Nasional

1. Pengertian
Sistem Transportasi Nasional (SISTRANAS) sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 49 Tahun 2005 tentang SISTRANAS.  Pengertian dari SISTRANAS  terdapat pada Pola Dasar Sistranas yang menyatakan bahwa:
     
     “Sistranas adalah tatanan transportasi yang terorganisasi secara kesisteman terdiri dari transportasi jalan, transportasi kereta api, transportasi sungai dan danau, transportasi penyeberangan, transportasi laut, transportasi udara, serta transportasi pipa, yang masing-masing terdiri dari sarana dan prasarana, kecuali pipa, yang saling berinteraksi dengan dukungan perangkat lunak dan perangkat pikir membentuk suatu sistem pelayanan jasa transportasi yang efektif dan efisien, berfungsi melayani perpindahan orang dan atau barang, yang terus berkembang secara dinamis“

Pendefinisian Sistranas yang termuat dalam peraturan Menteri tersebut adalah bersifat sistemik yang terbentuk dari kumpulan komponen-komponen sarana dan prasarana (hardware) semua moda transportasi, didukung perangkat lunak (software) dan perangkat pikir (brainware). Secara empirik, Sistranas terdiri dari banyak simpul jaringan baik kearah horizontal maupun vertikal. 

Berdasarkan rumusan tentang Sistranas di atas, lebih lanjut dapat dinyatakan bahwa SISTRANAS secara teknis merupakan kebijakan atau regulasi dari pemerintah untuk menata transportasi nasional yang tersusun dalam pola, strata, dan zona yang mampu mendorong pertumbuhan serta pengembangan di berbagai sektor, utamanya sebagai urat nadi perekonomian-perdagangan.  Sistranas juga terdiri dari elemen-elemen transportasi darat, laut, dan udara berikut sarana-prasarana yang saling berhubungan dan ketergantungan satu sama lain. Tujuannya adalah menyediakan jasa transportasi yang handal, terpadu, berkualitas, efisien, mampu memenuhi kebutuhan skala nasional, dan mendorong pembangunan sektor-sektor di luar perhubungan, diantaranya supply & demand chains, pariwisata, pertambangan, industri kemaritiman, pekerjaan umum, pertanian, dan sebagainya.  
      
 Sistem Transportasi Nasional (SISTRANAS) diimplementasikan sebagai pedoman yang terurai dalam hierarki :
  1.   Tataran Transportasi Nasional (TATRANAS);
  2.   Tataran Transportasi Wilayah (TATRAWIL); dan
  3.  Tataran Transportasi Lokal (TATRALOK).

Pendekatan sistemik (system approach) sudah secara inherent dengan Sistranas sebagaimana didefinisikan dalam aturan-aturan pelaksanaan seperti Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 49 Tahun 2005 tentang Sistem Transportasi Nasional (SISTRANAS) dan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 31 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Proses Perencanaan di Lingkungan Departemen Perhubungan.

Tataran transportasi nasional yang tertata dalam zona berstrata berupa TATRANAS, TATRAWIL, dan TATRALOK beroperasi sebagai bagian dari whole system, total system, dan subsystem. Begitu juga tataran transportasi nasional terbagi dalam jaringan pelayanan dan jaringan prasarana di semua sektor meliputi perhubungan, pertanian, perdagangan, pariwisata, hankam dan sektor lainnya. Tatranas, Tatrawil dan Tatralok dalam kesisteman merupakan satu kesatuan yang tidak dapat berdiri sendiri, melainkan satu bagian strata adalah bagian dari satu keseluruhan dan sebaliknya. Semua sektor juga demikian, bahwa satu sektor adalah bagian tak terpisahkan dengan sektor yang lain, bahkan dalam kesisteman tiada salah satu sektor yang dapat berdiri sendiri.

Kesisteman dalam SISTRANAS terdiri atas semua komponen-komponen multi strata dan multi sektoral (one for all dan all for one) dalam arti terpadu. Keterpaduan dalam kesisteman Sistranas tidak dapat ditawar atau direduksi.
Sistranas akan menjadi pedoman perencanaan pembangunan yang padu antar provinsi, antar kabupaten dan antar kota/pelabuhan. Kata sistem dalam arti konsep adalah gabungan atau himpunan elemen-elemen yang saling berhubungan atau “A system is an assembly or set of related elements”.[1]  Definisi sistem dirumuskan juga sebagai kumpulan dari elemen-elemen terintegrasi satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan atau “A system is a group of elements that are integrated with the common purpose of achieving an objective” [2]

Sistem sebagai konsep merupakan keterpaduan dari tatanan transportasi udara, laut, dan darat untuk tujuan yang sama yakni mendistribusikan barang atau angkut penumpang dari terminal ke terminal atau dari pelabuhan ke pelabuhan. Elemen-elemen yang tergabung hingga membentuk sistem tidak dapat berdiri sendiri, melainkan saling terkait bahkan saling ketergantungan satu sama lain, dan menjadi satu kesatuan atau “ A system is a set of interrelated and interdependent parts arranged in a manner that produces a unified whole, … societies are systems and so are automobiles, animals and human bodies” [3]  Dari definisi terakhir ini, ditegaskan lebih lanjut oleh Prof. Ir. Jujun S. Suriasumantri dengan menyatakan “System as a whole, is greater than a sum of its parts”.
    
Dengan pendekatan kesisteman (System Approach)  peserta dapat mengidentifikasi apakah Sistranas dalam operasional menghadapi masalah seperti antara lain, :
  1. Apakah sistem tidak mencapai tujuan yang ditetapkan? (The system does not meet its established goals);
  2. Apakah sistem tak memberi hasil yang sudah diprediksi? (The system does not yield predicted results); dan
  3. Apakah sistem tak beroperasi sebagaimana yang semula dikehendaki? (The system does not operate as initially intended). Pendekatan hingga analisis kesisteman banyak digunakan pada bidang kemiliteran yang terdiri dari unsur angkatan udara, laut, dan darat [4]. Untuk memposisikan Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi satu kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam maka Sistranas harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh dalam arti sistem (transportation as a whole).

2.  Transportasi Nasional dan Multimodal
Berbagai jenis moda transportasi terdiri dari elemen-elemen angkutan jalan raya (kendaraan bermotor), angkutan jalan baja (kereta api), angkutan laut, sungai, danau dan penyeberangan (kapal), dan angkutan udara (pesawat terbang).

Transportasi adalah kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari dan terlebih untuk kegiatan bisnis karena sarana dan prasarana angkutan berfungsi sebagai jembatan antara produsen dengan konsumen. Pembangunan ekonomi suatu negara sangat tergantung pada kehandalan sistem transportasinya dalam:
  1.  Penyediaan bahan baku untuk bahan pokok pangan maupun bahan baku industri;
  2. Stabilitas harga bahan pangan dan bahan baku industri; dan
  3. Mempersingkat hubungan antara konsumen dengan produsen. 

Bagi Indonesia, transportasi menjadi lebih penting lagi untuk menunjang pembukaan daerah-daerah baru yang terpencil, seperti daerah transmigrasi, proyek-proyek pertanian baru, daerah pemukiman baru, misalnya dengan mengerahkan armada pelayaran dan/ atau penerbangan perintis. Termasuk  dalam hal ini pengamanan pulau-pulau terluar/ terdepan NKRI.

Transportasi pada hakikatnya adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memindahkan barang (muatan) atau orang (penumpang) dari tempat asal ke tempat tujuan dengan rangkaian aturan dan ketentuan, diantaranya  diselenggarakan :
  1. Dengan aman, selamat, dan terpadu;
  2. Dengan cepat dan tepat jadwal; dan
  3. Sesuai dengan perencanaan.  

Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 467 menyatakan “Pengangkutan dalam batas-batas yang layak, bebas dalam memilih alat pengangkutannya, kecuali bila diperjanjikan suatu alat pengangkutan tertentu”. Pengirim barang/muatan dapat memilih moda transport darat, laut/ perairan maupun udara.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telekomunikasi dan informatika (telematika) semakin memberikan banyak kemungkinan pilihan bagi pengguna jasa transportasi. Apakah pengiriman barang angkutannya memakai satu moda saja (unimodal transport of goods), atau bahkan dua atau lebih moda (multimodal transport).  
   
Multimodal transport
Adalah suatu sistem angkutan yang terintegrasi dan membutuhkan keterpaduan atau disebut juga sebagai intermodal transport. Angkutan Multimoda di Indonesia diatur dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagai berikut,“Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut” [5]

Angkutan Multimoda sebagai sistem tidak terbatas pada pengangkutan barang domestik oleh operator angkutan multimoda nasional, akan tetapi multimodal transport  tidak kenal batas negara seperti juga perdagangan.
Sistem angkutan terintegrasi antar negara dinamakan combined transport yang diartikan sebagai angkutan barang dengan menggunakan setidaknya dua macam moda transport dari satu tempat asal di suatu negara ke tempat tujuan di negara lain, atau “the carriage of goods by at least two different modes of transport, from a place at which the goods are taken in charge situated in one country to a place designated for delivery situated in a different country” [6]

Di tingkat internasional, pengangkutan barang terintegrasi selain dari combined transport dikenal juga International Multimodal Transport, yakni angkutan barang dengan menggunakan setidaknya dua macam moda transport berdasarkan satu kontrak pengangkutan dari tempat asal ke tempat tujuan oleh operator angkutan, berlangsung di antara dua atau beberapa negara, atau “the carriage of goods by at least two different modes of transport, on the basis of a multimodal transport contract, from a place at which the goods are taken in charge by the multimodal transport operator to another place designated for delivery, but done between two or more countries” [7]

Pengangkutan dengan sekurang-kurangnya dua moda transport ialah pengangkutan berlanjut melalui sepasang moda transport sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar 2 di halaman berikut. Dengan minimal dua moda transport digambarkan pasangan angkutan jalan baja – angkutan jalan raya (piggyback); angkutan jalan baja – angkutan perairan (trainship); angkutan jalan raya – angkutan perairan (fishyback); dan angkutan jalan raya – angkutan udara (airtruck). Dari pasangan-pasangan yang dikemukakan Tompkins tidak terlihat secara explisit angkutan kereta api berpasangan dengan angkutan pesawat terbang.

Terutama angkutan penumpang pesawat dengan moda jalan baja, sangat mungkin disediakan dan bahkan telah jauh berkembang di negara-negara sekawasan (misalnya Malaysia dan Singapore).  








[1] John P. van Gighch, Applied General System Theory, 1983, p. 2 
[2] Raymond McLeod, Jr., Management Information  System ( New Jersey: Prentice Hall, 1995) p. 13
[3] Stephen P. Robbins et al, Management (New Jersey: Prentice Hall, 1999) p. 19
[4] E.S. Quade, Systems Analysis and Policy Planning (New Jersey: Prentice Hall, 1968) p. 3
[5] UURI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Bab I pasal 1(10)
[6] D.M. Day, The Law of International Trade (London: Butterworths, 1981) p. 211
[7] UNCTAD, Working Group on International Multimodal Transport, Decision No. 331, article 1
[8] James A. Tompkins et al, The Warehouse Management Handbook (New York: McGraw-Hill, 1988) p. 24

Posting Komentar untuk "Kesisteman Dalam Transportasi Nasional"