Kesisteman Dalam Transportasi Nasional
1. Pengertian
Sistem
Transportasi Nasional (SISTRANAS) sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Perhubungan No. KM. 49 Tahun 2005 tentang SISTRANAS. Pengertian dari SISTRANAS terdapat pada Pola Dasar Sistranas yang
menyatakan bahwa:
“Sistranas adalah tatanan transportasi yang
terorganisasi secara kesisteman terdiri dari transportasi jalan, transportasi
kereta api, transportasi sungai dan danau, transportasi penyeberangan,
transportasi laut, transportasi udara, serta transportasi pipa, yang
masing-masing terdiri dari sarana dan prasarana, kecuali pipa, yang saling
berinteraksi dengan dukungan perangkat lunak dan perangkat pikir membentuk
suatu sistem pelayanan jasa transportasi yang efektif dan efisien, berfungsi
melayani perpindahan orang dan atau barang, yang terus berkembang secara
dinamis“
Pendefinisian
Sistranas yang termuat dalam peraturan Menteri tersebut adalah bersifat
sistemik yang terbentuk dari kumpulan komponen-komponen sarana dan prasarana (hardware)
semua moda transportasi, didukung perangkat lunak (software) dan
perangkat pikir (brainware). Secara empirik, Sistranas terdiri dari
banyak simpul jaringan baik kearah horizontal maupun vertikal.
Berdasarkan
rumusan tentang Sistranas di atas, lebih lanjut dapat dinyatakan bahwa
SISTRANAS secara teknis merupakan kebijakan atau regulasi dari pemerintah untuk
menata transportasi nasional yang tersusun dalam pola, strata, dan zona yang
mampu mendorong pertumbuhan serta pengembangan di berbagai sektor, utamanya
sebagai urat nadi perekonomian-perdagangan.
Sistranas juga terdiri dari elemen-elemen transportasi darat, laut, dan
udara berikut sarana-prasarana yang saling berhubungan dan ketergantungan satu
sama lain. Tujuannya adalah menyediakan jasa transportasi yang handal, terpadu,
berkualitas, efisien, mampu memenuhi kebutuhan skala nasional, dan mendorong
pembangunan sektor-sektor di luar perhubungan, diantaranya supply &
demand chains, pariwisata, pertambangan, industri kemaritiman, pekerjaan
umum, pertanian, dan sebagainya.
Sistem Transportasi Nasional (SISTRANAS) diimplementasikan sebagai pedoman
yang terurai dalam hierarki :
- Tataran Transportasi Nasional (TATRANAS);
- Tataran Transportasi Wilayah (TATRAWIL); dan
- Tataran Transportasi Lokal (TATRALOK).
Pendekatan sistemik (system approach) sudah secara inherent dengan
Sistranas sebagaimana didefinisikan dalam aturan-aturan pelaksanaan seperti
Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 49 Tahun 2005 tentang Sistem Transportasi
Nasional (SISTRANAS) dan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 31 Tahun 2006
tentang Pedoman dan Proses Perencanaan di Lingkungan Departemen Perhubungan.
Tataran transportasi
nasional yang tertata dalam zona berstrata berupa TATRANAS, TATRAWIL, dan
TATRALOK beroperasi sebagai bagian dari whole system, total system, dan subsystem.
Begitu juga tataran transportasi nasional terbagi dalam jaringan pelayanan dan
jaringan prasarana di semua sektor meliputi perhubungan, pertanian,
perdagangan, pariwisata, hankam dan sektor lainnya. Tatranas, Tatrawil dan
Tatralok dalam kesisteman merupakan satu kesatuan yang tidak dapat berdiri
sendiri, melainkan satu bagian strata adalah bagian dari satu keseluruhan dan
sebaliknya. Semua sektor juga demikian, bahwa satu sektor adalah bagian tak
terpisahkan dengan sektor yang lain, bahkan dalam kesisteman tiada salah satu
sektor yang dapat berdiri sendiri.
Kesisteman dalam
SISTRANAS terdiri atas semua komponen-komponen multi strata dan multi sektoral (one
for all dan all for one) dalam arti terpadu. Keterpaduan dalam
kesisteman Sistranas tidak dapat ditawar atau direduksi.
Sistranas akan menjadi pedoman
perencanaan pembangunan yang padu antar provinsi, antar kabupaten dan antar
kota/pelabuhan. Kata
sistem dalam arti konsep adalah gabungan atau himpunan elemen-elemen yang
saling berhubungan atau “A system is an assembly or set of related
elements”.[1] Definisi sistem dirumuskan juga sebagai kumpulan dari
elemen-elemen terintegrasi satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan atau “A
system is a group of elements that are integrated with the common purpose of
achieving an objective” [2]
Sistem sebagai konsep
merupakan keterpaduan dari tatanan transportasi udara, laut, dan darat untuk
tujuan yang sama yakni mendistribusikan barang atau angkut penumpang dari
terminal ke terminal atau dari pelabuhan ke pelabuhan. Elemen-elemen yang
tergabung hingga membentuk sistem tidak dapat berdiri sendiri, melainkan saling
terkait bahkan saling ketergantungan satu sama lain, dan menjadi satu kesatuan
atau “ A system is a set of interrelated and interdependent parts arranged
in a manner that produces a unified whole, … societies are systems and so are
automobiles, animals and human bodies” [3] Dari definisi terakhir ini,
ditegaskan lebih lanjut oleh Prof. Ir. Jujun S. Suriasumantri dengan menyatakan
“System as a whole, is greater than a sum of its parts”.
Dengan
pendekatan kesisteman (System Approach) peserta dapat mengidentifikasi apakah
Sistranas dalam operasional menghadapi masalah seperti antara lain, :
- Apakah sistem tidak mencapai tujuan yang ditetapkan? (The system does not meet its established goals);
- Apakah sistem tak memberi hasil yang sudah diprediksi? (The system does not yield predicted results); dan
- Apakah sistem tak beroperasi sebagaimana yang semula dikehendaki? (The system does not operate as initially intended). Pendekatan hingga analisis kesisteman banyak digunakan pada bidang kemiliteran yang terdiri dari unsur angkatan udara, laut, dan darat [4]. Untuk memposisikan Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi satu kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam maka Sistranas harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh dalam arti sistem (transportation as a whole).
2. Transportasi
Nasional dan Multimodal
Berbagai
jenis moda transportasi terdiri dari
elemen-elemen angkutan jalan raya (kendaraan bermotor), angkutan jalan baja
(kereta api), angkutan laut, sungai, danau dan penyeberangan (kapal), dan
angkutan udara (pesawat terbang).
Transportasi adalah kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari dan terlebih untuk kegiatan bisnis karena sarana dan prasarana angkutan berfungsi sebagai jembatan antara produsen dengan konsumen. Pembangunan ekonomi suatu negara sangat tergantung pada kehandalan sistem transportasinya dalam:
- Penyediaan bahan baku untuk bahan pokok pangan maupun bahan baku industri;
- Stabilitas harga bahan pangan dan bahan baku industri; dan
- Mempersingkat hubungan antara konsumen dengan produsen.
Bagi
Indonesia,
transportasi menjadi lebih penting lagi untuk menunjang pembukaan daerah-daerah
baru yang terpencil, seperti daerah transmigrasi, proyek-proyek pertanian baru,
daerah pemukiman baru, misalnya dengan mengerahkan armada pelayaran dan/ atau
penerbangan perintis. Termasuk dalam hal
ini pengamanan pulau-pulau terluar/ terdepan NKRI.
Transportasi
pada hakikatnya adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memindahkan barang
(muatan) atau orang (penumpang) dari tempat asal ke tempat tujuan dengan
rangkaian aturan dan ketentuan, diantaranya
diselenggarakan :
- Dengan aman, selamat, dan terpadu;
- Dengan cepat dan tepat jadwal; dan
- Sesuai dengan perencanaan.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 467 menyatakan
“Pengangkutan dalam batas-batas yang layak, bebas dalam memilih alat
pengangkutannya, kecuali bila diperjanjikan suatu alat pengangkutan tertentu”. Pengirim
barang/muatan dapat memilih moda transport darat, laut/ perairan maupun udara.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
telekomunikasi dan informatika (telematika) semakin memberikan banyak
kemungkinan pilihan bagi pengguna jasa transportasi. Apakah pengiriman barang
angkutannya memakai satu moda saja (unimodal transport of goods), atau
bahkan dua atau lebih moda (multimodal transport).
Multimodal transport
Adalah
suatu sistem angkutan yang terintegrasi dan membutuhkan keterpaduan atau
disebut juga sebagai intermodal transport. Angkutan Multimoda di
Indonesia diatur dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
sebagai berikut,“Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan
menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1
(satu) kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat
diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang
ditentukan untuk penyerahan barang tersebut” [5]
Angkutan Multimoda sebagai sistem tidak
terbatas pada pengangkutan barang domestik oleh operator angkutan multimoda
nasional, akan tetapi multimodal transport tidak kenal batas negara seperti juga
perdagangan.
Sistem angkutan terintegrasi antar negara dinamakan combined
transport yang diartikan sebagai angkutan barang dengan menggunakan
setidaknya dua macam moda transport dari satu tempat asal di suatu negara ke
tempat tujuan di negara lain, atau “the carriage of goods by at least two
different modes of transport, from
a place at which the goods are taken in charge situated in one country to a
place designated for delivery situated in a different country” [6]
Di tingkat internasional, pengangkutan barang terintegrasi
selain dari combined transport dikenal juga International Multimodal
Transport, yakni angkutan barang dengan menggunakan setidaknya dua macam
moda transport berdasarkan satu kontrak pengangkutan dari tempat asal ke tempat
tujuan oleh operator angkutan, berlangsung di antara dua atau beberapa negara,
atau “the carriage of goods by at least two different modes of
transport, on the basis of a multimodal transport contract, from a place at
which the goods are taken in charge by the multimodal transport operator to
another place designated for delivery, but done between two or more countries” [7]
Pengangkutan
dengan sekurang-kurangnya dua moda transport ialah pengangkutan berlanjut
melalui sepasang moda transport sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar 2 di
halaman berikut. Dengan minimal dua moda transport digambarkan pasangan
angkutan jalan baja – angkutan jalan raya (piggyback); angkutan jalan
baja – angkutan perairan (trainship); angkutan jalan raya – angkutan
perairan (fishyback); dan angkutan jalan raya – angkutan udara (airtruck).
Dari pasangan-pasangan yang dikemukakan Tompkins tidak terlihat secara explisit
angkutan kereta api berpasangan dengan angkutan pesawat terbang.
Terutama angkutan penumpang
pesawat dengan moda jalan baja, sangat mungkin disediakan dan bahkan telah jauh
berkembang di negara-negara sekawasan (misalnya Malaysia dan Singapore).
[1] John P. van Gighch, Applied General System Theory, 1983,
p. 2
[2] Raymond McLeod, Jr., Management Information System ( New Jersey: Prentice Hall,
1995) p. 13
[3] Stephen P. Robbins et al, Management (New Jersey:
Prentice Hall, 1999) p. 19
[4] E.S. Quade, Systems Analysis and Policy Planning (New
Jersey: Prentice Hall, 1968) p. 3
[5] UURI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Bab I pasal 1(10)
[6] D.M. Day, The Law of International Trade (London:
Butterworths, 1981) p. 211
[7] UNCTAD, Working Group on International Multimodal Transport, Decision
No. 331, article 1
[8] James A. Tompkins et al, The Warehouse Management Handbook (New
York: McGraw-Hill, 1988) p. 24
Posting Komentar untuk "Kesisteman Dalam Transportasi Nasional"