Mengurus Perpanjang SKCK Online dan Manual di Kantor POLRES METRO Kota Bekasi
Berikut cara mengurus atau perpanjang SKCK baik secara online maupun manual sesuai dengan pengalaman saya :
1. Secara Online
Hal pertama yang perlu dilakukan yaitu dengan membuka web https://skck.polri.go.id
, lalu klik menu dan pilih form pendaftaran. Setelah itu silahkan isi
data seperti jenis keperluan, rumus sidik jari, email, kesatuan wilayah,
alamat sesuai KTP. Jika semua data telah diisi maka silahkan pilih
metode pembayaran (ada 2 jenis metode pembayaran) secara cash dan BRI
Virtual Account dan untuk biaya nya sebesar Rp. 30.000.-
Jika semua sudah dilakukan maka akan mendapatkan email notifikasi beserta attachment seperti dibawah ini :
Setelah
itu silahkan datang langsung ke Polres sesuai dengan jadwal yang
tertera dan jangan lupa membawa SKCK asli yang lama, pas foto 4x6
latar merah sebanyak 4 lembar, fotocopy KTP, dan fotocopy KK. Cuma saya tidak sampai
selesai pada saat itu dikarenaken ada masalah jaringan menurut
informasi petugas dan akhir nya saya harus perpanjang secara manual.
2. Secara Manual
Sekarang
perpanjang / membuat SKCK secara manual itu tidak perlu menunggu sehari
seperti dulu, tinggal datang langsung lalu membayar biaya administrasi
sebesar Rp.30.000.- , memberikan dokumen seperti fc KTP, fc KK, SKCK
asli yang sudah tidak berlaku, pas foto 4x6 latar merah sebanyak 4 lembar, setelah
itu ambil form dan mengisi data diri, jika sudah selesai tinggal kasih
ke bagian petugas dan menunggu sampai SKCK jadi (tidak sampai 5 menit).
Setelah itu tinggal fotocopy dan legalisir.
Update:
Per tahun 2020 untuk antrian secara manual sudah tidak berlaku, karena sudah diberlakukan sistem pendaftaran secara online.
Sekian informasi dari saya, semoga bisa membantu.
Thank you.
Posting Komentar untuk "Mengurus Perpanjang SKCK Online dan Manual di Kantor POLRES METRO Kota Bekasi"